PENGERTIAN
BANGSA DAN NEGARA DAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pengertian Bangsa dan
Negara
1. Pengertian Bangsa
Beberapa definisi
bangsa menurut para ahli:
·
Ernest Renan (Perancis)
Rakyat
adalah sekelompok dari para manusia yang mempunyai adat istiadat dan
kebudayaan yang sama persisi, sedangkan pengertian bangsa itu sendiri
adalah sekelompok manusia yang ada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan
karena memiliki persamaan sejarah dan tujuan atau cita cita yang sama.
·
Otto Bauer (Jerman)
Bangsa
merupakan sekelompok manusia yang memiliki karakter dan sifat yang hampir sama
karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah dan budayanya yang saling
sama dan juga tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
·
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Bangsa
menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang yang berada dalam suatu masyarakat
hukum yang terorganisir. Kelompok ini umumnya menempati bagian atau wilayah
tertentu, berbicara dalam bahasa sama, memiliki sejarah, kebiasaan, dan
kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat.
·
Ben Anderson
Bangsa
merupakan komunitas politik yang dibayangkan dan dirundingkan dalam wilayah
yang sudah jelas batasan wilayahnya.
·
Ki Bagoes Hadikoesoemo
Lebih
menekankan pengertian bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
·
Jalobsen dan Libman
Bangsa
adalah suatu kesatuan budaya (Cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
·
Menurut Hans Kohn
Pengertian
bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
Dari
beberapa pendapat para ahli diatas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa suatu
bangsa adalah suatu kelompok orang yang di persatukan karena dianggap memiliki
identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya,
dan/atau sejarah, dan dianggap ingin bernegara. Mereka umumnya dianggap memiliki
asal-usul keturunan yang sama.
Dari beberapa
pengertian para ahli dan kesimpulan tersebut, suatu bangsa pada hakikatnya
mempunyai unsur-unsur berikut:
·
Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
·
Perasaan senasib sepenanggungan.
·
Karakter yang sama
·
Adat istiadat atau budaya yang sama.
·
Satu kesatuan wilayah.
·
Terorganisir dalam satu wilayah hukum.
·
Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa terbentuknya suatu
bangsa terjadi karena adanya suatu masalah-masalah politik. Diantaranya adalah
2. Pengertian
Negara
Istilah
negara merupakan terjemahan berbagai bahasa didunia, yaitu: de staat (Belanda),
the state (Inggris), L’etat (Perancis), statum (Latin), lo stato (Italia), dan
der staat (Jerman). Dan menurut bahasa sansekerta negara berarti kota,
sedangkan menurut suku-suku yang ada di Indonesia negara adalah tempat tinggal.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia negara adalah persekutuan bangsa
yang hidup dalam satu daerah/wilayah dengan batas-batas tertentu yang
diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur.
Dan
dibawah ini adalah beberapa definisi Negara dari para ahli:
1) Prof. Nasroen
Negara
adalah sesuatu bentuk dari pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga di
tinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
2) Aristoteles
Negara
atau disebut juga polis adalah persekutuan dari keuarga dan desa untuk mencapai
kehidupan yang sebaik-baiknya.
3) Hugo de Groot
(Grotius)
Negara
merupakan ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum
kodrat.
4) Jean Bodin
Negara
adalah segala persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang
dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
5) Logemann
Negara
adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya
mengatur serta menyelenggarakan masyarakat.
6) Prof. R. Djokosoetono,
S.H.
Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada
dibawah pemerintahan yang sama.
Jadi
secara garis besar, pengertian negara dari beberapa definisi para ahli diatas
adalah suatu wilayah yang mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengatur
kelompok-kelompok masyarakat secara menyeluruh di wilayahnya dan bagi yang
melanggar akan dikenakan sanksi. Untuk menerapkan aturan negara memerlukan
kekuatan untuk memaksa.
Unsur-unsur
terbentuknya suatu Negara :
Negara
sebagai organisasi memiliki status yang kokoh apabila didukung oleh tiga unsur
pokok yang menjadi persyaratan mutlak berdirinya suatu negara. Apabila salah
satu unsur tidak ada, maka negara menjadi tidak ada. Unsur tersebut disebut
unsur konstitutif.
Menurut
Oppenheim dan Lauterpacht unsur pokok tersebut adalah rakyat/masyarakat,
wilayah/daerah (meliputi udara, darat, dan perairan), dan pemerintah yang
berdaulat. Selain unsur pokok tersebut, masih terdapat unsur yang keempat yaitu
pengakuan dari negara lain yang disebut unsur deklaratif, sebagai pelengkap
dalam pergaulan internasional. Hal ini di akui dalam konvensi Montevideo 1933
yang menyatakan bahwa “ Negara sebagai suatu pribadi hukum internasional
seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi penduduk yang menetap, wilayah
tertentu, suatu pemerintah, dan kemampuan untuk berhubungan dengan negara lain.
Unsur
deklaratif adalah sifat yang ditunjukkan oleh adanya tujuan negara,
undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de facto maupun de
jure serta masuknya negara dalam organisasi dunia seperti PBB.
a) Rakyat
Rakyat
adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara atau menjadi penghuni
negara. Rakyat suatu negara dikelompokkan menjadi penduduk dan bukan penduduk
serta warga negara dan bukan warga negara. Perbedaan antara penduduk dan bukan
penduduk menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban tertentu. Hanya yang berstatus
penduduk yang dapat melakukan pekerjaan di suatu negara yang ditempatinya.
b) Wilayah
Pembatasan
wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan
kedaulatan suatu negara dalam suatu bentuk.
c) Pemerintah yang
berdaulat
Pemerintah
yang berdaulat merupakan syarat berdirinya suatu negara. Tanpa adanya
pemerintah yang berdaulat tidak mungkin ada suatu negara meskipun unsur yang
lainnya ada. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut :
Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokrasi.
Hak
dan Kewajiban sebagai warga Negara merupakan sesuatu yang tidak dapat
dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak
seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Contoh Hak Warga
Negara Indonesia :
·
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
·
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak.
·
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum
dan di dalam pemerintahan.
·
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan
agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
·
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
·
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara
kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
·
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga
Negara Indonesia :
·
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta
dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
·
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang
telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
·
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar
negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya.
·
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap
segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
·
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk
membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sumber:
Eddy Wijaya
1KA39
A137235 - 12113758